Pages

Subscribe:

Monday, May 30, 2022

Draft - Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah.

1.       Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)

a.       Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.

b.       Membimbing tenaga kependidikan/karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.

c.       Membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba di luar sekolah.

d.       Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.

e.       Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.

 

2.       Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)

a.       Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.

b.       Mengelola administrasi kepeserta didikan dengan memiliki data administrasi kepeserta didikan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.

c.       Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru, karyawan (TU/laboran/teknisi/perpustakaan).

d.       Mengelola administrasi keuangan, baik administrasi keuangan rutin dan komite sekolah.

e.       Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.

 

3.       Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)

a.       Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.

b.       Menyusun organisasi ketenagaan di sekolah, baik Wakasek, Walikelas, Kepala Tenaga Administrasi Sekolah, Bendahara,Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.

c.       Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.

d.       Mengoptimalkan sumber daya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana/prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.

 

4.       Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)

a.       Menyusun program supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan sebagainya.

b.       Melaksanakan program supervisi baik supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan lain-lain.

c.       Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.

 

5.       Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)

a.       Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.

b.       Memahami kondisi anak buah, baik guru, karyawan dan anak didik.

c.       Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.

d.       Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.

e.       Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.

 

6.       Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)

a.       Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.

b.       Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan, kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya.

 

7.       Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)

a.       Mampu mengatur lingkungan kerja.

b.       Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.

c.       Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang ada.

 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum

a.       Menyusun program pengajaran;

b.       Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan;

c.       Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;

d.       Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir;

e.       Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan;

f.        Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB;

g.       Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar;

h.       Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan;

i.         Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran;

j.         Melakukan supervisi administrasi akademis;

k.       Melakukan pengarsipan program kurikulum;

l.         Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung; dan

m.     Penyusunan laporan secara berkala

 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

a.       Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS), meliputi: Kepramukaan Putra dan Putri, PMR dan UKS, Demokrasi dan HAM, Paskibra, Keagamaan, Olahraga, dan Kesenian.

b.       Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka;

c.       menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS;

d.       Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi;

e.       Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan incidental;

f.        Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa;

g.       Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah;

h.       Mengatur mutasi siswa;

i.         Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOPD;

j.         Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah;

k.       Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung; dan

l.         Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.

 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana

a.       Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana;

b.       Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana;

c.       Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran;

d.       Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana;

e.       Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan;

n.       Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin;

o.       Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung; dan

f.        Menyusun laporan secara berkala.

 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat / Industri / Instansi

a.       Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah;

b.       Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid;

c.       Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya;

d.       Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah;

e.       Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah;

f.        Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah;

g.       Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan);

h.       Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum;

i.         Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung; dan

j.         Menyusun laporan secara berkala.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Guru / Pendidik SMK Negeri 2 Banjar

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:

1.       Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap;

2.       Melaksanakan kegiatan pembelajaran;

3.       Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester dan Penilaian Akhir Tahun;

4.       Melaksanakan analisis hasil Penilaian harian;

5.       Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan;

6.       Mengisi daftar nilai peserta didik;

7.       Melaksanakan kegiatan bimbingan kepada peserta didik;

8.       Membuat alat pelajaran/alat peraga;

9.       Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni;

10.   Mengikuti kegiatan pengembangan dan sosialisasi kurikulum;

11.   Melaksanakan tugas tertentu di sekolah;

12.   Mengadakan pengembangan program pembelajaran;

13.   Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik;

14.   Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran;

15.   Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya sebelum belajar di mulai;

16.   Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat; dan

17.   Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung.

Draft - Tugas dan Kewajiban Guru

 TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU

1.       Guru memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;

2.       Guru membuat/memiliki alokasi waktu pengajaran dalam satu tahun, kalender pendidikan, standar isi, program tahunan, program semester, silabus, bahan ajar, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM), agenda kegiatan belajar mengajar, daftar hadir siswa, daftar nilai dan jadwal mengajar yang disahkan oleh Kepala Sekolah;

3.       Guru memanfaatkan waktu di luar jam pembelajaran tatap muka untuk melengkapi dokumen pendukung pembelajaran;

4.       Guru hadir tepat waktu yang telah ditentukan, dan memberikan ulangan/ujian/tes dan tugas, serta remedial sesuai kebutuhan, tiap standar kompetensi.

5.       Guru memberikan umpan balik kepada peserta didik setelah memeriksa hasil ujian;

6.       Guru yang berhalangan hadir agar mengirimkan tugas atau pekerjaan siswa untuk diwakili oleh guru piket;

7.       Guru wajib mengenal tabiat/tingkah laku/karakter peserta didik;

8.       Guru wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan) dan 5S (Seiri-Ringkas, Seiton-Rapi, Seiso-Resik, Seiketsu-Rawat, dan Shitsuke-Rajin).

9.       Guru wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;

10.   Guru wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah dan satuan administrasi pangkal (satmikal);

11.   Guru wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;

12.   Guru wajib melaksanakan tugas dengan tertib,rapi dan bertanggung jawab

13.   Guru wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;

14.   Guru wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;

15.   Guru wajib membina hubungan baik dengan guru, pegawai, siswa, orang tua dan masyarakat;

16.   Guru berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler;

17.   Guru dilarang merokok di lingkungan sekolah;

18.   Guru dilarang membawa anak waktu mengajar di kelas;

19.   Guru selalu membimbing, menjaga ketertiban dan kenyamanan, peserta didik dalam KBM;

20.   Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.

Draft - Komite Sekolah

 KOMITE SEKOLAH

1.       Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

2.       Komite sekolah di suatu sekolah tetap eksis, namun fungsi, tugas, maupun tanggung jawabnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan, dan mengawasi pelaksanaan pendidikan esensi dari partisipasi komite sekolah adalah meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam system manajemen pemberdayaan sekolah.

3.       Dasar Hukum Komite Sekolah adalah Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

4.       Fungsi Komite Sekolah sebagai berikut:

a.       Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

b.       Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/dunia usaha dan dunia industry (DUDI) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu

c.       Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

5.       Keberadaan komite sekolah harus bertumpu pada landasan partispasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/ sekolah. Oleh karena itu, pembentukan komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Peran komite sekolah adalah:

a.       Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.

b.       Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

c.       Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

d.       Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan Pendidikan

6.       Unsur keanggotaan Komite Sekolah adalah :

a.       Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan;

b.       Tokoh masyarakat;

c.       Pakar Pendidikan;

d.       Pelaku bisnis atau industri.

7.       Jumlah keanggotaan komite sekolah adalah 5 (lima) orang dengan memperhatikan poin 6 di atas.

8.       Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART).

9.       Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

10.   Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:

a.       Mengundurkan diri;

b.       Meninggal dunia;

c.       Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau

d.       Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

11.   Penggalangan dana oleh Komite Sekolah harus:

a.       Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah dan Kepala Sekolah;

b.       Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan

c.       Dilaporkan kepada Komite Sekolah dan Kepala Sekolah.

Draft Pengelolaan SMK - KEPEMIMPINAN SMK NEGERI 2 BANJAR

 

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

SMK NEGERI 2 BANJAR

 

KEPEMIMPINAN SMK NEGERI 2 BANJAR

a.       Kepemimpinan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Banjar ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

b.       Kepala SMK Negeri 2 Banjar dibantu 4 (empat) wakil kepala sekolah untuk bidang akademik / kurikulum, bidang sarana-prasarana, bidang kesiswaan dan bidang hubungan masyarakat, industry dan instansi.

c.       Wakil kepala sekolah SMK Negeri 2 Banjar dipilih oleh dewan pendidik dan atau kepala sekolah, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis kepada institusi di atasnya.

d.       Kepala dan wakil kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

e.       Kepala dan wakil kepala sekolah mampu berorganisasi, bekerja sama (team work), serta berpikiran maju dan siap menerima perubahan.

 

Tata Cara Pengangkatan Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Banjar

1.          Kepala sekolah membentuk Panitia Pemilihan Wakil Kepala Sekolah yang jumlahnya gasal berasal dari pendidik.

2.          Pembentukan dan pelaksanaan pemilihan selambat – lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah berakhir.

3.          Kepala sekolah menetapkan bakal calon wakil kepala sekolah sekurang – kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap formasi calon wakil kepala sekolah per bidang.

4.          Calon wakil kepala sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah selanjutnya dapat ditetapkan sebagai wakil kepala sekolah sekurang – kurangnya mendapat dukungan dari dewan pendidik 50% tambah 1 (satu) dari guru yang memberikan hak suaranya.

5.          Apabila calon wakil kepala sekolah lebih dari 2 (dua) orang dan tidak mendapatkan dukungan 50% tambah 1 (satu), maka dilakukan pemilihan kedua yang hanya diikuti oleh dua calon wakil kepala sekolah yang memperoleh suara dua terbesar.

6.          Hasil pemilihan calon wakil kepala sekolah dibuatkan berita acara yang ditanda tangani oleh Sekertaris dan Ketua Panitia Pemilihan.

7.          Pengangkatan wakil kepala sekolah ditetapkan dengan keputusan Kepala Sekolah.

8.          Berlakunya penetapan dan serah terima Tugas Tambahan Wakil Kepala Sekolah terhitung mulai 1 (satu) hari setelah berakhirnya masa tugas wakil kepala sekolah sebelumnya.

9.          Masa tugas  tambahan wakil kepala sekolah 3 (tahun) tahun dan dapat dipilih kembali pada periode kedua.

10.       Masa jabatan wakil kepala sekolah maksimal dua (2) periode masa jabatan.

11.       Kepala sekolah melaporkan hasil pemilihan wakil kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

12.       Kepala sekolah dapat memberhentikan Wakil Kepala Sekolah, karena:

a.          Telah habis masa tugasnya.

b.          Permohonan sendiri.

c.          Tugas belajar.

d.          Mutasi Pegawai.

e.          Terkena hukuman disiplin tingkat sedang dan berat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

f.           Dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugas.

13.       Tata cara Pemberhentian Wakil Kepala Sekolah yang tidak berhasil melaksanakan tugasnya sebagaimana poin 12.f di atas sebagai berikut:

a.         Kepala sekolah dapat memberhentikan wakil kepala sekolah berdasarkan rapat dewan guru.

b.         Kepala sekolah menetapkan pemberhentian wakil kepala sekolah selanjutnya ditugaskan sebagai guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Tata Cara Pengangkatan Pembina Organisasi, Ketua Kompetensi dan Wali Kelas SMK Negeri 2 Banjar

1.       Kepala Sekolah berhak memilih dan menetapkan salah satu pendidik / guru untuk menjabat tugas tambahan sebagai Pembina Organisasi (Kepramukaan Putra dan Putri, PMR dan UKS, Demokrasi dan HAM, Paskibra, Keagamaan, Olahraga, dan Kesenian), Ketua Kompetensi Kejuruan dan Wali Kelas.

2.       Masa tugas tambahan pada poin 1 di atas adalah selama 1 Tahun dan dimulai sejak hari pertama tahun pelajaran.

3.       Kepala sekolah dapat memberhentikan tugas tambahan pada poin 1, karena:

a.       Telah habis masa tugasnya.

b.       Permohonan sendiri.

c.       Tugas belajar.

d.       Mutasi Pegawai.

e.       Terkena hukuman disiplin tingkat sedang dan berat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

f.        Dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugas.

4.       Tata cara Pemberhentian sepenuhnya adalah hak kepala sekolah dengan koordinasi kepada seluruh wakil kepala sekolah.